Di Indonesia yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian ialah?
- MPR
- Presiden
- DPR
- Presiden dengan persetujuan DPR
- Menlu
Jawaban: D. Presiden dengan persetujuan DPR.
Dilansir dari Ensiklopedia, di indonesia yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian ialah presiden dengan persetujuan dpr.
Itulah tadi jawaban dari Di Indonesia yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian ialah?, semoga membantu.
Kemudian, Pak Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu 5 hasil kerajinan bahan keras buatan dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.
Nantikan Jawaban Yang Lainnya,
Jawaban ini telah diperbaharui pada tanggal 2022-05-12 20:39:17